Contoh Belanja Profesi Yang Dilakukan Guru Memakai Pemberian Profesi
Inilah beberapa pola belanja profesi yang sanggup dilakukan guru memakai sebagian dari tunjangan profesi atau TPG yang diperolehnya. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui tunjangan tunjangan. Hal ini sebab tugas guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan.
Salah satu bentuk tunjangan guru ialah tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan profesi itu sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen pasal 14 yang menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya ialah TPG. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa legalisasi kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan akta pendidik.
Sebagai tenaga professional, guru setidaknya harus mempunyai prasyarat terdidik dan terlatih (well educated and trained), terstruktur dengan baik (well managed), terlengkapi fasilitasnya (well equipped) dan dibayar dengan layak (well paid). Oleh sebab itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang oleh prinsip-prinsip mempunyai bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
Lihat: Guru Diminta Sisihkan Tunjangan untuk Belanja Kompetensi
Mendikbud dalam setiap kesempatan selalu memberikan harapannya agar tunjangan profesi guru sanggup berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru dengan mutu dan hasil proses berguru penerima didik sebagai indikator keberhasilannya. Ia juga berharap sebagian tunjangan profesi sanggup diinvestasikan untuk peningkatan kompetensi guru.
Tunjangan profesi guru diberikan dalam bentuk uang yang sanggup dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus juga untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Ada beberapa pola belanja profesi yang sanggup dilakukan guru memakai sebagian dari tunjangan profesi yang diperolehnya yaitu:
1. Belanja peningkatan kualitas profesi.
Misalnya mengikuti seminar, lokakarya, workshop pendidikan yang bukan didanai negara minimal satu semester satu kali kegiatan.
2. Belanja media pendidikan.
Misalnya pembelian laptop, computer, LCD, dan media lainnya yang berkhasiat bagi peningkatan mutu pendidikan.
3. Belanja penelitian.
Misalnya pembuatan penelitian tindakan kelas (PTK), penelitian ilmiah, makalah dan sebagainya.
4. Belanja peningkatan bahan pendidikan.
Misalnya pembelian buku materi, modul, CD bahan dan sebagainya.
5. Belanja peningkatan keterampilan guru.
Misalnya kursus computer atau keahlian lainnya (sebagai sarana menuju system pembelajaran berbasis teknologi di abad industry 4.0).
6. Belanja peningkatan mutu pendidikan lain.
Misalnya studi banding, penanganan khusus bagi siswa “tertinggal” dan lain sebagainya.
Semua pola belanja profesi ini kalau dilakukan oleh guru muaranya ialah untuk peningkatan kompetensi guru baik pada sisi kompetensi pedagogik, professional, sosial maupun kepribadiannya untuk mewujudkan kualitas layanan pendidikan yang lebih baik dan maju di Indonesia.